Pengelolaan
sekolah swasta seringkali dihadapkan pada konflik internal yang tidak
berkesudahan, yang tidak jarang kian membuat nasib sekolah terpuruk. Di
antara pangkal utama terjadinya konflik tersebut umumnya dikarenakan
ketidakjelasan struktur kelembagaan sekolah. Status, peran dan fungsi setiap pihak yang menjadi tulang punggung pengelolaan (stake holder) sekolah tidak tegas, sehingga menimbulkan problematika dalam pengelolaan sekolah di kemudian hari.
Di antara kasus konflik yang mengemuka di antaranya, kasus pertama, Kepala sekolah menjadi inisiator utama sekolah sejak sekolah didirikan hingga berkembang, sementara yayasan tidak berperan banyak. Di kemudian hari muncul konflik karena biasanya kepala sekolah keberatan ketika tiba-tiba yayasan bermaksud mengambil peran sebagaimana mestinya.
Kasus kedua,
Komite sekolah mengambil peran layaknya DPR yang karena tidak
sependapat dengan kepala sekolah mengajukan mosi tidak percaya kepada
kepala sekolah. Kesalah pahaman atas
status, peran dan fungsi membuat berbagai pihak bertindak berlebihan
melampaui batas kewenangannya. Konflik akan semakin rumit bila
masing-masing pihak mulai melibatkan wali murid dan masyarakat.
Oleh
karena itu, seyogyanya semua pihak memahami status, peran dan fungsi
masing-masing, sehingga dapat mengambil peran secara proporsional.
Gambaran mengenai status, peran dan fungsi yayasan, kepala sekolah dan
komite sekolah dapat dijabarkan sebagai berikut.
A. YAYASAN
1. Pengertian
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
2. Status dan Kedudukan
a. Badan hukum yang membawahi sekolah.
b. Pemilik modal dan kekayaan sekolah.
c. Pemilik kepentingan (visi) penyelenggaraan pendidikan.
d. Penanggung jawab penyelenggaraan sekolah.
3. Peran
a. Penyelenggara dan penanggung jawab sekolah secara hukum.
b. Penentu visi, orientasi, platform program dan kebijakan dasar sekolah.
c. Pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola sekolah.
d. Penyedia sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.
e. Pengendali pengelolaan sekolah.
4. Fungsi
a. Menyelenggarakan lembaga pendidikan sejak proses perijinan.
b. Menetapkan visi, orientasi, platform program dan kebijakan sekolah.
c. Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan tenaga pengelola sekolah.
d. Menyediakan sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.
e. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana program pengelolaan sekolah.
f. Mengesahkan program dan anggaran sekolah.
g. Mengawasi dan mengendalikan proses pengelolaan sekolah.
h. Menilai kinerja dan tanggung jawab pengelola sekolah.
i. Memutuskan batas-batas kerja sama sekolah dengan pihak luar.
j. Bertanggung jawab atas kepengurusan, kepentingan dan tujuan yayasan.
k. Bertanggung jawab di berhadapan pengadilan.
l. Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan unit-unit yayasan.
m. Menanggung kerugian unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.
(Dasar: UU nomor 28 Tahun 2004)
C. KEPALA SEKOLAH
1. Pengertian
Kepala sekolah adalah pimpinan pelaksana (manager) yang diberi tugas oleh yayasan untuk menjalankan proses persekolahan/permadrasahan. (Permendiknas 13/ 2007)
2. Status dan Kedudukan
a. Wakil yayasan dalam mengelola unit kerja yayasan.
b. Manager pelaksana pengelolaan sekolah.
c. Hubungan kepala sekolah dengan yayasan bersifat instruksional.
3. Peran
a. Manajer sekolah
b. Leader/Pemimpin
c. Educator/Pendidik
d. Administrator
e. Supervisor
f. Inovator
g. Motivator
4. Fungsi
a. Memimpin pengelolaan sekolah.
b. Merencanakan program dan anggaran sekolah berdasarkan RKS dan RKJM yang ditetapkan oleh pengurus yayasan.
c. Mengorganisir tenaga guru dan pegawai.
d. Mengendalikan pelaksanaan program dan anggaran sekolah.
e. Mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran sekolah.
f. Melaksanakan tugas kedinasan dengan instansi terkait.
g. Mengkomunikasikan program dan kebijakan sekolah dengan wali murid, komite sekolah dan masyarakat.
h. Melaporkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan dan komite sekolah.
i. Mempertanggungjawabkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan.
(Dasar: Permendiknas 13/ 2007)
D. KOMITE SEKOLAH
1. Pengertian
Komite
Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
2. Status dan Kedudukan
a. Komite Sekolah adalah lembaga swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur kelembagaan sekolah.
b. Komite Sekolah/Madrasah adalah mitra sekolah.
c. Hubungan Komite Sekolah/Madrasah dan sekolah bersifat koordinatif.
3. Peran
a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;
b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah;
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan sekolah.
4. Fungsi
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
b. Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia
industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu;
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:
1) Kebijakan dan program pendidikan;
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3) Kriteria kinerja satuan pendidikan/sekolah;
4) Kriteria tenaga kependidikan;
5) Kriteria fasilitas pendidikan; dan
6) Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
e. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar