m
My Home
Lihat My Home di peta yang lebih besar
Surat Undangan TKJ Community
SOAL UKK 2012 TKJ
untuk P1 silahkan klik disini
Untuk P2 silahkan klik disini
Untuk P3 silahkan klik disini
VALIDASI DATA ANGGOTA PGHI
Silahkan rekan-rekan untuk mengunduh Surat Validasi disini
Formulir Hal.1 Data Validasi disini
Formulir Hal.2 Data Validasi disini
Untuk Formulir Hal 1 dan Hal 2 mohon dijadikan 1 lembar saja.
Paling lambat sudah kami terima kembali Hari Jum'at Tanggal 20 Januari 2012.
Tempat pengumpulan formulir sebagai berikut:
1. SMA Tamansiswa Rancaekek hubungi: Cucu Budiana
2. SD Kencana 3 Rancaekek hubungi : Siti Nurlela
3. SD Bojong Salam 2, hubungi : Odang Mulyadi
4. Rumah Ketua Jl. Rancakendal 01/08 Jelegong Rancaekek
Untuk TK dan RA silahkan menghubungi Ketua IGTK dan Ketua IGRA.
semoga perjuangan dan pengorbanan kita mendapatkan hasil yang maksimal. Amin!!!
PERANGKAT KISI-KISI UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 2011/2012
Perangkat Uji Kompetensi itu sendiri terdiri dari:
Catatan: Soal Praktik Kejuruan yang disusun merupakan kompetensi minimal yang harus dicapai peserta uji, Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan bersama-sama dengan DUDI/Institusi Mitra dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria yang lebih tinggi.
Do’a Untuk Anakku : Selamat Ulang Tahun
Tetapkanlah Islam sebagai agamamu.
Tetapkanlah Allah sebagai Tuhanmu, dan tiada yg lain selain Dia.
Tetapkanlah Muhammad sebagai Nabi dan Rasulullah.
Tetapkanlah Al Qur`an sebagai kitab dan penuntunmu.
Ucap dua kalimah syahadat disetiap desah nafasmu.
Sembahyanglah lima waktu dalam hari harimu.
Berpuasalah sebulan dalam bulan Ramadhan.
Tunaikanlah haji ke Baitullah Rumah Allah jikalau kau mampu.
Tunaikanlah zakat selagi kau mampu.
Jangan lupakan Infaq Shadakah dan menyantuni mereka yg tidak mampu.
Beriman selalu hanya kepada ALLAH SWT
Berimanlah bahwa Allah telah menciptakan Malaikat-malaikat
Berimanlah bahwa Allah telah menciptakan Kitab-kitab Al Qur`an dan kitab kitab sebelumnya
Berimanlah kepada nabi dan Rasul rasul
Yakinlah dan Berimanlah akan adanya Hari Kiamat
Yakinlah dan Berimanlah kepada Qada dan Qadar.
Hidupmu kelak akan lebih keras dan berat.
Lebih keras dan berat dari kehidupan kami orangtuamu.
Maka bekalkanlah dan perkuat keimanan dan ketaqwaan.
Agar kalian selamat sampai ditujuan hidupmu kelak.
Ingatlah dan camkanlah beberapa hal
Bahwa yang singkat itu WAKTU,
Yang dekat itu MATI,
Yang besar itu NAFSU,
Yang berat itu AMANAH,
Yang sulit itu IKHLAS,
Yang mudah itu BERBUAT DOSA
Yang abadi itu AMAL KEBAJIKAN,
Yang akan di investigasi itu AMAL PERBUATAN,
Yang jauh itu MASA LALU.
Persiapkanlah dirimu untuk semua hal itu.
hiduplah demi akhiratmu
karena itu yang akan abadi kekal selamanya
janganlah kalian hidup demi duniamu
karena itu hanya semu dan bakal termakan waktu
Doa orangtuamu selalu menyertaimu.
Semoga Allah selalu membimbingmu.
Semoga Allah selalu meridhoimu.
Semoga Allah selalu mendampingimu.
Dalam setiap langkahmu, doamu dan dalam semua kehidupanmu.
Dihari Miladku......
Ya Allah, Terima kasih telah memberiku Kehidupan yang sangat Indah dan bermakna.
Terimakasih telah Engkau beri Hamba sahabat-sahabat yang membuatku lebih berarti.
Ya ALLAH Izinkan Hamba berdoa di hari milad ini,
Bismillaahirrohmaanirrohiim...
Alhamdulillaahirobbil ‘aalamiin..
Hamdan Yuuwaafii ni’amahu wayukaafii maziidah. Yaa robbana lakal hamdu kamaa yambaghii lijalaali wajhika wa’adhiimi sulthoonik. Wa shollal loohu ‘alaa sayyidina muhammaddin wa’alaa aalihii wa shohbihii ajma’iin.
(Segala puji bagi Allah yang menguasai sekalian alam. Pujian yang memadai nikmat-Nya yang selaras dengan kebaikan-Nya. Wahai Tuhan hamba, bagi-Mu segala puji yang layak bagi keagungan dan kebesaran kekuasaan-Mu. Sholawat serta salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad Saw, keluarga dan sahabat-sahabat semuanya.)
Ya Allah, Hari ini telah sampai usia hamba dalam kedewasaan jadikanlah hamba menjadi khusuk dan tawaduk dalam menerimah hikmah dan berkahmu bertambah usia dalam hitungan hamba, kerkurangan pula usia hamba dalam hitunganmu.
Ya Allah, Ya Bashir, Yang Maha Melihat, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui rahasia hamba yang tersembunyi dan amal perbuatan hamba yang nyata, maka terimalah ratapanku. Engkau Maha Mengetahui keperluan hamba, maka kabulkanlah permohonan hamba.
Ya Allah Ya Rohman Ya Rohiim, tolong mantapkanlah aqidahku, sempurnakanlah ibadah hamba, dan baguskanlah akhlak hamba. Jadikanlah hamba benci pada perbuatan kufur, fasiq, maksiat dan durhaka serta masukkan hamba pada golongan orang yang mendapat petunjuk. Sesungguhnya hamba bermohon kepada-Mu iman yang kekal, yang terus melekat dalam hati hamba. hamba bermohon agar Engkau berikan pada diri hamba keyakinan yang sungguh2 pada diri-Mu sehingga hamba mampu mengetahui bahwa tiada sesuatu yang menimpa hamba selain dari yang Engkau tetapkan bagi hamba. Maka tolong jadikan hamba rela terhadap apapun yang Engkau bagikan kepada hamba.
Ya Allah Yang Maha Pengasih lebih dari segala yang pengasih, sesungguhnya Engkau adalah pelindung bagi hamba di dunia ini dan di akhirat nanti. Sebagaimana Engkau telah menunjuki hamba untuk memilih Islam, maka tolong janganlah Engkau mencabutnya dari diri dan hati hamba. Ya Allah Ya Waliyy, Yang Maha Melindungi, lindungilah hamba dari murka-Mu dan siksa neraka. Berilah kepada hamba khusnul khotimah, sudahilah amalan hamba dengan kebaikan.
Wafatkanlah diri hamba dalam keadaan muslim dan dalam keadaan khusnul khotimah. Tolong wafatkan hamba dalam iman dan Islam secara sempurna dalam keridhoan-Mu, dan gabungkanlah hamba ke dalam orang2 yang sholeh dengan tanpa nista dan cobaan.
Ya Allah Ya Ghoffar Ya ‘Afuuw, Yang Maha Mengampuni Yang Maha Pemaaf, ampunilah segala dosa2 hamba, dan condongkan diri hamba pada kebaikan. Tolong peliharalah daging dan kulit hamba dari siksa kubur dan neraka. Dan janganlah Engkau hinakan hamba di hari kiamat nanti. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Berilah kepada hamba taubat nasuha dan taubat sebelum mati, ketenangan ketika hendak mati, keampunan dan rahmat sesudah mati, keampunan ketika dihisab, serta berilah hamba cahaya dan perlindungan kelak dalam kubur hamba.
Ya Allah, Ya Wahhab, Yang Maha Penganugerah, cintakanlah hamba pada iman dan peliharalah ia di hati hamba. Bencikanlah hamba pada perbuatan kufur, fasiq, maksiat dan durhaka, serta masukkanlah hamba dalam golongan orang2 yang mendapat petunjuk.
Ya Allah Ya Fattaah Ya ‘Aliim, berilah hamba tambahan ilmu pengetahuan dan gabungkanlah hamba ke dalam kalangan orang-orang yang sholeh dan berilmu.
Berilah hamba kemampuan untuk berada dalam kebaikan dan kebenaran serta menjauhi apa-apa yang Engkau larang dan perbuatan sia-sia. Berilah hamba ilmu yang bermanfaat bagi urusan akhirat hamba. Berilah hamba ilmu yang bisa melancarkan urusan dunia hamba.
Ya Allah, Ya ‘Aliyy Ya Hasiib, tolong terimalah amalan hamba. Berilah hamba petunjuk dan kekuatan untuk mampu selalu taat dan bersyukur kepada-Mu. Rahmatilah hamba sehingga mampu meninggalkan segala kejahatan selama hidup hamba, dan rahmatilah hamba sehingga mampu tinggalkan segala keburukan dan hal-hal yang sia-sia. Karuniakanlah kepada hamba sikap pandang yang baik terhadap kebaikan dan segala yang membuat-Mu makin ridho terhadap diri hamba.
Ya Allah Ya Ghoffar, Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau. hamba bermohon agar Engkau hapuskan apa-apa yang Engkau ketahui dari dosa hamba. Ampunilah kesalahan hamba terhadap-Mu, dan bebaskanlah hamba dari padanya. Hindarkanlah diri hamba dari dosa terhadap sesama manusia, dan bebaskanlah hamba dari padanya.
Ya Allah Ya Ghofuur, janganlah Engkau biarkan di diri hamba suatu dosa pun kecuali Engkau ampunkan, tiada kesusahan dalam diri hamba kecuali Engkau lapangkan, tiada suatu hajat keperluan kecuali Engkau penuhi dan mudahkan. Mudahkanlah segenap urusan hamba dan lapangkanlah dada hamba, terangilah hati hamba dan sudahilah seluruh amal perbuatan hamba dengan amal yang sholeh.
Hamba berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah hamba perbuat, serta keburukan yang ditimbulkan darinya. hamba juga berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang bersembunyi di waktu malam dan siang hari.
Hamba bermohon kepada-Mu segala kebaikan baik yang cepat maupun lambat dan berikanlah kepada hamba rahmat-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dari segenap yang pengasih.
Sesungguhnya hamba mengakui segala nikmat yang telah Engkau berikan kepada hamba. Tolong cukupkanlah diri hamba dan keluarga hamba dengan harta dan rizki-Mu yang halal, hindarkan dan jauhkan hamba dari segala yang haram. Puaskanlah hamba dengan nikmat dan anugerah yang telah Engkau berikan, dan gantilah apa-apa yang hilang dan lepas dari hamba dengan kemurahan dan kebajikan dari-Mu.
Hamba bermohon pada-Mu kebaikan yang diminta oleh hamba-hamba-Mu yang sholeh. Dan hamba berlindung pada-Mu dari kejahatan yang hamba-hamba-Mu yang sholeh meminta perlindungan dari padanya. Berilah kepada hamba apa yang telah Engkau janjikan kepada hamba dengan perantara rasul-rasul-Mu. Ya Allah, hamba bermohon kepada-Mu kebaikan yang dimohonkan oleh Nabi-Mu, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan hamba berlindung pada-Mu dari kejahatan sebagaimana yang diminta oleh Nabi-Mu Muhammad Saw. Buatlah diri hamba lebih mengenal Rasul-Mu, dan gerakkan serta mudahkan hamba dalam meneladani Rasul-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ya Allah Ya Jabbaar Ya Qowiyy, Yang Maha Perkasa Sang Maha Sumber Kekuatan, berilah hamba kesehatan dan vitalitas fisik sepanjang usia hamba, agar hamba bisa kuat dan giat beribadah kepada-Mu dan juga mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh makhluk-Mu.
Tolong berikanlah kepada hamba surga-Mu, segala nikmat di dalamnya dan apapun yang bisa mendekatkan hamba kepadanya, baik dari ucapan maupun amal perbuatan.
Lindungilah hamba dari neraka-Mu serta apapun yang bisa mendekatkan hamba kepadanya, baik dari ucapan maupun amal perbuatan.
Subhana robbika robbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salaamun ‘alal mursaliin.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional
———-
SALINAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P Tahun 2011;
6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Menteri;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
11. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
14. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
15. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan US/M.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
18. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
19. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
20. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
a. untuk SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI;
b. untuk SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata- rata rapor.
a. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru;
b. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri; berdasarkan perolehan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu, dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
(2) Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M atau POS UN.
(2) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 10
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI dan SDLB diterima oleh penyelenggara UN SD/MI dan SDLB tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengawasan UN SMA/MA, SMALB dan SMK.
(3) Ketentuan mengenai ruang lingkup wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(3) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(4) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(5) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(6) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan April setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(7) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan setelah UN SMP/MTs dan SMPLB.
(8) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs dan SMPLB.
(9) UN untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan pada bulan Mei.
(10) UN susulan untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI
dan SDLB .
a. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika, Kimia, dan Biologi;
b. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Sosial meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi, dan Geografi;
c. SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing sesuai dengan pilihan sekolah/madrasah, Matematika, Antropologi, dan Sastra Indonesia;
d. MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Tafsir, Matematika, Fikih, dan Hadis;
e. SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian kejuruan;
f. SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
g. SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
h. SD/MI dan SDLB meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
(2) Ujian teori kejuruan SMK diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
(2) Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Kisi-kisi soal US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh BSNP.
(5) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M diatur lebih lanjut dalam POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(6) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 16 Desember 2011
Pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 841
—————
Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional Tahun 2012 dalam file pdf silahkan klik disini
Catatan : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional yang diposting disini, tata letak tulisannya tidak bisa sama persis dengan dokumen aslinya, untuk yang sesuai aslinya silahkan download dalam bentuk file pdf disini
————–
Sumber : BSNP
POS Ujian Nasional SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2011/2012
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional /POS UN SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2011/2012 memuat pedoman terkait hal-hal berikut :
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat
- Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
- Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
- Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
- Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
- Pendaftaran Peserta UN
- Penyusunan Kisi-Kisi Soal
- Penyiapan Bahan UN
- Penggandaan Bahan UN
- Jadwal UN
- Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
- Ruang Ujian Nasional
- Pengawas Ruang UN
- Tata Tertib Pengawas Ruang UN
- Tata Tertib Peserta UN
- Pengumpulan Hasil UN.
- Pengolahan Hasil UN
- Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
- Kelulusan Ujian Nasional
- Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
- Biaya Penyelenggaraan
- Sanksi
REMEDIAL SMA TAMANSISWA RANCAEKEK
REMEDIAL SMK TAMANSISWA RANCAEKEK
REMEDIAL SMK ITIKURIH HIBARNA CIPARAY
SMK ITIKURIH HIBARNA CIPARAY
10 Cara untuk Meningkatkan Prestasi di Sekolah
Kenakalan Remaja VS Kenakalan Orang Tua Mari Kita Cermati
Nakal artinya suka berbuat kurang baik (tidak menurut, mengganggu dsb, terutama bagi anak-anak). Juga berarti buruk kelakuan. Kenakalan adalah kata sifat dari nakal atau perbuatan nakal. Bisa juga berarti tingkah laku secara ringan yang menyalahi norma yang berlaku di masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, 2003, hlm. 772)
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.
Baiklah sebelum membahas lebih jauh tentang kenakalan remaja kita harus tahu definisinya terlebih dahulu
- Menurut Kartono, ilmuwan sosiologi
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang". - Menurut Santrock
"Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal."
Masalah kenakalan remaja mulai mendapat perhatian masyarakat secara khusus sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899 di Illinois, Amerika Serikat.
Ada beberapa jenis kenakalan remaja diantaranya:
- Penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang)
- Seks bebas (Free sex)
- Tawuran antara pelajar
Perilaku 'nakal' remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
Faktor internal:
- Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya.Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
- Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku 'nakal'. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor eksternal:
- Keluarga
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja. - Teman sebaya yang kurang baik
- Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kenakalan remaja:
- Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
- Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
- Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
- Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
- Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
KENAKALAN ORANG TUA
Kita mungkin bosan apabila selalu membicarakan kenakalan remaja dan anak-anak. Tapi, kita jarang dengar dan membicarakan kenakalan orangtua. Padahal, kalau mo dirunut lumayan banyak juga lho kenakalan ortu yang memang sangat berpengaruh kepada kehidupan kita. Kenakalan orangtua ini bisa diperluas bukan hanya orangtua di rumah alias keluarga kita. Tapi orangtua di masyarakat seperti guru-guru di sekolah, orang-orang dewasa di lingkungan sekitar, orang-orang dewasa yang bisa kita lihat tampilan wajah dan aksinya di televisi, orang-orang dewasa yang saban hari kita temui di sekolah kehidupan kita, termasuk dalam hal ini adalah para ortu yang menjadi pejabat di negeri ini.
Bukan maksud untuk mengejek ortu kita. Ini sekadar renungan aja, betapa kita suka lupa bahwa kenakalan remaja tidak bisa lepas dari teladan yang sudah ada, kalau kita membicarakan kenakalan remaja sampai berbusa-busa atau menulis sampai berlembar-lembar lengkap dengan taburan faktanya, maka tidak ada salahnya juga apabila kita sedikit membahas kenakalan orangtua, sebagai bahan renungan bagi kita semua. Ya, semoga saja kita juga jadi bisa mengingatkan para ortu yang mau tidak mau memang sudah dan akan mewarnai kehidupan anak2nya saat ini. Ortu di rumah, ortu di masyarakat, dan tentunya ortu yang bertugas sebagai pengurus negara dan rakyat. Semua itu adalah ortu kita yang seharusnya menjadi teladan yang baik buat kita dalam menjalani kehidupan ini.
Kenakalan orangtua dalam ikatan keluarga
Setidaknya ada dua poin yang bisa disebut sebagai kenakalan orangtua secara umum.
Pertama, soal akhlak. Wallahu'alam, apakah karena terlalu sibuk atau tidak mengerti harus berbuat, banyak ortu di rumah yang abai dalam soal akhlak Islam yang baik ini. Padahal, anak akan belajar pertama kali dari cara ortu, karena begitu dekatnya jarak antara anak dengan ortu. akhlak ini adalah sifat yang harus dimiliki setiap muslim, Menurut Muhammad Husain Abdullah, dalam kitabnya, Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam, hlm 100, disebutkan bahwa secara bahasa akhlak berasal dari kata al-khuluq yang berarti kebiasaan (as-sajiyah) dan tabiat (at-thab'u). Sedangkan menurut istilah (makna syara') akhlak adalah sifat-sifat yang diperintahkan Allah kepada seorang muslim untuk dimiliki tatkala ia melaksanakan berbagai aktivitasnya. Sifat-sifat akhlak ini tampak pada diri seorang muslim tatkala dia melaksanakan berbagai aktivitas—seperti ibadah, muamalah, dan lain sebagainya. Tentu, jika semua aktivitas itu ia lakukan secara benar sesuai tuntunan syariat Islam.
Nah, para orang tua sebagian besar belum mengerti soal ini. faktanya ada yang begitu. Contoh di daerah perkampungan, ada orangtua yang suka ikut memprovokasi anaknya untuk bertengkar dengan temannya. Kata-kata penyemangat yang sebenarnya lebih terasa hasutan dihembuskan, "Kamu jangan mau kalah sama dia. Lawan!", misalnya.
Akibatnya, memang anak-anak di satu keluarga itu akhirnya jadi sombong dan angkuh apabila bergaul, juga kerap berbuat onar karena merasa ada legalitas secara tidak tertulis dari ortunya itu.
Kedua, mengabaikan pelaksanaan syariat. Urusan sholat seringkali jadi masalah. Pelaksanaan syariat untuk individu ini acapkali diabaikan. Kalo ortunya aja sholatnya sesukanya, atau bahkan nggak sama sekali, akan menimbulkan dampak bagi anak. Apalagi jika menyuruh atau mengingatkan anaknya saja untuk sholat nggak pernah. Wah, mungkin nggak adil juga kalo di kemudian hari nyalahin anak yang nggak sholat. Wong, orangtuanya aja nggak sholat dan nggak membimbing anaknya untuk sholat.
Pengetahuan dalam hal pelaksanaan syariat untuk individu saja, khususnya berpakaian, seringkali terabaikan oleh para orangtua. Kenakalan ortu yang (mungkin saja) tidak disengaja ini bisa membentuk karakter kita dan sudut pandang kita dalam melihat berbagai masalah. Wajar dong kalo kemudian banyak di antara temen cewek kita yang sulit dikasih tahu tentang wajibnya berjilbab kalo keluar rumah atau ada orang asing (bukan mahram) yang berkunjung ke rumahnya. Karena merasa berkerudung en berjilbab tuh kalo mo ke tempat pengajian aja. Seperti yang dicontohkan ortunya.
Ini baru soal sholat dan berbusana lho (dan kebetulan memang ini yang lebih menonjol masalahnya). Kayaknya masih banyak deh pelaksanaan syariat Islam yang belum dibiasakan di tengah keluarga oleh para orangtua.
Kenakalan orangtua di masyarakat
Kita perlu tahu juga soal kenakalan ortu di masyarakat.
Pertama, menciptakan suasana yang nggak produktif. Hmm... kayaknya udah jadi rahasia umum, untuk bapak-bapak kalau mereka sudah kumpul pasti ada aja yang dilakukan yang deket-deket dengan sikap malas. Bapak-bapak apabila mereka berdua, selain ngobrol bisa juga main catur. Kalo berempat, malah ada kemungkinan main gaple. Seringnya sih begitu. Terutama kalo malam hari sambil nemani yang ronda Main catur dan main gaple ada yang bilang boleh-boleh aja kalo nggak pake duit alias judi. Cuma nggak muru'ah aja. Nggak menjaga kehormatan diri, Maklumlah, orang yang kerjanya cuma gaple aja tiap malam dicap orang pangedulan alias tukang malas. Apalagi kalo main catur or gaple itu dilakukan pagi hari di hari kerja, atau siang hari di hari kerja, kayaknya nggak enak banget dilihat deh. Kesan yang muncul kan jadinya memelihara kemalasan.
Belum lagi kalo ibu-ibu. Baik mereka berdua, bertiga, berempat, bahkan rame-rame di forum arisan, tetep aja yang dilakukan adalah ngegosip. Ini umumnya
Kedua, menyediakan sarana kemaksiatan. Pemilik pabrik narkoba rata-rata ya orangtua. Mereka yang jadi bandar besar kebanyakan para orangtua. Nah, yang mengkonsumsi narkobanya, selain orang dewasa, ada juga yang remaja. Wah, bukannya ngasih pelajaran yang baik, malah menjerumuskan remaja demi keuntungan dan kepuasan materi yang ingin diraih para pengusaha barang haram itu. Orangtua di masyarakat yang kayak gini, jelas nakal dan jahat.
Selain narkoba, kita juga udah tahu kalau judi kini sudah membudaya. Mulai dari judi togel, sabung ayam, pacuan kuda, taruhan di pertandingan sepakbola, gaple yang pake duit, rolet, dan casino, sampe judi via fasilitas pengiriman SMS untuk mendukung kontestan pilihannya di ajang pencarian bakat tertentu di televisi. Ternyata mereka malah memfasilitasi sarana kemaksiatan dan tentunya mencontohkan kenakalan.
Bukan hanya narkoba dan judi, ortu di masyarakat juga malah menyediakan tempat hiburan seperti diskotik. Bukan berburuk sangka, tapi kenyataan umum yang namanya diskotik tuh identik banget dengan tempat hura-hura, tempat mangkalnya orang-orang nakal, tempat transaksi narkoba, transaksi pelacuran, dan aktivitas maksiat lainnya. Pelakunya, banyak juga yang remaja.
Ketiga, pendidik yang abai. Sekolah dan kampus boleh dibilang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar bagi kita. Namun, seringkali tak seperti tujuan awalnya. Memang, tidak semuanya jelek. Tapi, kita bicara umumnya. Misalnya, ada oknum guru yang mengajarkan asusila kepada murid-muridnya. Faktanya, kalau sempat baca-baca berita ada oknum guru yang melakukan pelecehan seksual kepada muridnya. yang begini ini bisa memicu kenakalan anak didiknya. Semoga tidak banyak ortu di masyarakat yang seperti ini.
Akhirnya baik remaja atau orang tua adalah sama-sama manusia yang tidak luput dari khilaf dan dosa,amiiin.. semoga artikel ini bermanfaat bagi semua….
Guru dan Kepala Sekolah Sumber Kesuksesan Sekolah
Ditulis pada hari Sabtu, 10 Desember 2011 | 21:22 WIB
Variabel penentu yang membuat sekolah bermutu adalah guru-gurunya yang memiliki tingkat adaptasi yang tinggi dalam lingkungan yang selalu berubah. Ilmu pengetahuannya selalu terbarukan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat. Kemajuan sekolah dipengaruhi oleh tingkat perkembangan keterampilan guru dalam mendongkrak kemajuan siswa belajar. Keterampilan terbaiknya adalah membuat siswa belajar bagaimana caranya belajar.
Guru yang efektif membuat siswanya balajar mandiri, meningkatkan keterampilannya karena kemauan belajarnya yang meningkat dari waktu ke waktu. Kemajuan sekolah didorong oleh kemampuan guru selalu menyajikan hal-hal yang baru sehingga siswa memiliki motivasi yang kuat untuk mengeksplorasi banyak fenomena untuk mendapatkan pengetahuan yang baru. Untuk menunjang kemajuan khususnya tekhnologi yang akhir akhir ini sedang digalakan oleh pemerintah pusat seharusnya menjadi jembatan untuk kemajuan sekolah.
Sekolah yang bermutu memiliki orang tua yang partisipatif mendukung siswa mempersiapkan dan meningkatkan aktivitasnya mempelajari berbagai hal yang bermutu. Meningkatkan kemauan siswa untuk selalu bekerja dengan baik. Pemantapan belajarnya selalu tertingkatkan melalui pengulangan dan pembiasaan. Orang tua yang efektif adalah yang memahami kebutuhan siswa belajar, mendukung guru-guru bekerja efektif.
Sekolah yang efektif adalah sekolah yang dapat memanfaatkan lingkungan sekitar sekolah dan lingkungan global yang diintegrasikan dengan teknologi sehingga dinding kelas tidak menjadi pembatas pikiran siswa untuk berkembang. Sekolah mampu mengintegrasikan sumber daya sekitar wilayahnya menjadi bagian dari peraga pembelajaran yang efektif. Pelaksanaan pendidikan terintegrasi pada kemajuan masyarakatnya dan terkait pada kemajuan yang bangsa-bangsa lin pamerkan. Pikiran siswa dibuka lebar dengan wawasan global.
Akan Tetapi Di Era Globalisasi dan kemajuan jaman yang sangat cepat dan diharuskan untuk mengikutinya masih banyak Guru yang masih ketinggalan dan belum bisa mengoperasikan Komputer. Itu menjadi catatan penting dikala siswa harus bisa sementara Gurunya tidak bisa Lantas Siswa Bisanya dari mana....?
Variabel utama penentu kemajuan ialah kepala sekolah. Kepala sekolah adalah kunci kemajuan sekolah. Semua potensi yang tersedia di sekolah tidak akan berarti apa-apa di tangan kepala sekolah yang tidak kreatif. Sebaliknya berbagai keterbatasan akan perubah di tangannya karena ia cerdas mengolahnya.
Catatan Penting Tidak Selamanya Untuk Kepala Sekolah Yang Tua Yang Berwibawa. Untuk Kebanyakan Kepala Sekolah kepala sekolah adalah yang sudah tua, Katanya yang tua lebih banyak Asam Garamnya. Hal ini akan tidak tepat ketika dituntut dengan kemajuan jaman dibidang tekhnologi ketika bimbingan teknis, dan lain2...
Kepala sekolah menggerakan seluruh insan di sekolah dengan cepat dan aman, seperti seorang pilot pesawat jumbo yang selalu sigap menghadapi berbagai perubahan dan tantangan, pemberani dan penuh berdisiplin, berpikir dan bergerak cepat. Pikirannya selalu jauh melampaui pandangan orang-orang di sekitarnya karena karakternya yang selalu mendahului orang dalam belajar. Perhitungannya lebih kuat, lebih cepat, lebih dinamis, lebih mengarah, lebih teriorganisir dalam memfasilitasi dan menggubah semua potensi menjadi prestasi.